Deliserdang | METRO ONE News –Polresta Deliserdang tidak kenal menyerah dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 1.266,04 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Satlantas Polresta Deliserdang, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan itu sebagai tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus narkotika menonjol yang melibatkan tiga tersangka berinisial HM, ADH dan LS alias Gaweng.
Dalam kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Deliserdang menyita 817,24 gram sabu dari dua orang tersangka HM dan ADH. Sementara pada kasus kedua, polisi mengamankan 495,76 gram sabu dari tangan LS alias Gaweng.
Dari pengungkapan tersebut aparat berhasil menyita 1.326,2 gram sabu. Dan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sebanyak 1.266,04 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Polisi memperkirakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp265,2 juta.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di balik peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar daerah. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari percepatan proses hukum terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Deliserdang benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengungkapkan, sabu yang berhasil diamankan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Deliserdang.
“Pengungkapan ini berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu di Deliserdang. Saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka terus berjalan. Untuk tersangka yang berstatus pengguna, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme asesmen bersama BNN Kabupaten Deliserdang,” jelasnya.
Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Deliserdang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika yang menjadikan Deliserdang sebagai daerah pemasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deliserdang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, para Pejabat Utama Polresta Deliserdang, serta penasihat hukum Lihardo Sinaga, S.H., M.H., CPArb dan CPM.(Gun)


















