Serdang Bedagai | METRO ONE News – Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat atau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, ada dua surat yang wajib kamu kenali: SPS (Surat Perintah Setor) dan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen). Jangan sampai tertukar atau hilang.
Kedua surat ini adalah bukti resmi bahwa permohonan kamu sudah masuk sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.
1. APA ITU SPS (Surat Perintah Setor)?
SPS adalah Surat Perintah untuk membayarkan nominal bayar atas layanan pertanahan yang kamu mohonkan.
Fungsi SPS ada dua:
1. Sebagai perintah bayar resmi. 2. Sebagai Tanda Terima Sementara. Artinya, berkas kamu sudah diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas loket dan sudah tercatat dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN】.
SPS diberikan dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui alamat e-mail atau bisa diakses melalui akun pertanahan kamu. Tapi SPS juga bisa dicetak dan diberikan langsung oleh petugas Kantor Pertanahan.
PENTING: Kamu wajib melakukan pembayaran melalui bank atau metode lain yang tersedia (SIMPONI). Permohonan kamu baru akan diproses setelah pembayaran dikonfirmasi oleh Sistem Elektronik Kementerian ATR/BPN. Jika belum bayar, berkas tidak akan berjalan.

Anatomi SPS yang harus kamu cek:
1. Nomor Berkas: Nomor registrasi permohonanmu. 2. Total Bayar: Jumlah PNBP yang harus dibayar. 3. Kode Pembayaran SIMPONI: Kode untuk bayar via ATM / mobile banking / teller. 4. Data Diri Pemohon: Pastikan nama dan alamat sudah benar. 5. Uraian Pekerjaan: Jenis layanan yang kamu mohon (misal: Peralihan Hak – Jual Beli, Roya, dll). 2. APA ITU STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)?
Setelah kamu bayar SPS dan menyerahkan berkas fisik ke loket, kamu akan mendapatkan STTD.
STTD adalah tanda terima dokumen bahwa berkas permohonanmu telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.
STTD akan diterbitkan setelah kamu melakukan pembayaran layanan pertanahan dan menyerahkan berkas permohonan ke Kantor Pertanahan.
Sama seperti SPS, STTD bisa kamu terima dalam bentuk elektronik melalui e-mail atau akun pertanahan, tetapi STTD juga bisa dicetak serta diberikan langsung oleh petugas.

Anatomi STTD yang harus kamu cek:
1. Data Diri Penyetor Berkas: Nama orang yang menyerahkan berkas (bisa pemohon langsung atau kuasa). 2. Nomor Berkas: Sama dengan nomor di SPS, ini untuk tracking berkas. 3. Tanda Tangan Penyerahan Berkas: Tanda tangan penyerah dan petugas loket sebagai bukti serah terima.
Catatan Penting dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai:
• Simpan baik-baik SPS dan STTD. • Jangan sampai hilang. STTD wajib dibawa saat pengambilan sertipikat / produk layanan sudah selesai. • STTD terdapat QR Code untuk memastikan keaslian dokumen. • Semua pembayaran resmi hanya melalui kode SIMPONI, bukan transfer ke rekening pribadi petugas.Urus Tanahmu Sendiri, Hindari Calo, Jika ada pertanyaan terkait SPS & STTD, (Rel/SB)


















