Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tak Diberi Pinjam Uang 50 Juta, Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Nenek Hj Nurlis Di Tanjung Morawa

13
×

Tak Diberi Pinjam Uang 50 Juta, Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Nenek Hj Nurlis Di Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News –Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan nenek Hj Nurlis (69) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Gang Tridarma Dusun IV Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.20 wib, motifnya karena korban menolak memberikan pinjaman uang kepada pelaku RF (23)

Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI bersama Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry W SIK, pada Rabu (5/8/2026) menjelaskan kepada awak media terkait kronologi peristiwa.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 wib , tersangka RF mengetuk pintu rumah korban, lalu korban membuka pintu dan tersangka RF mengatakan kepada korban untuk meminjam uang sebanyak Rp 50 juta, namun korban menolak karena tak memiliki uang.

Selanjutnya RF memukul korban dan mengancam korban dengan pisau yang dibawa pelaku. Korban menjerit sehingga pelaku panik dan menikam leher korban. Seketika itu juga korban terjatuh dan tewas bersimbah darah. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan mengambil anting-anting milik korban seberat 2 gram jika di uangkan berkisar Rp 3 juta.

“Pelaku meminjam uang kepada korban karena pelaku terlilit hutang.” ucap Kombes Hendria.

Sebelum kejadian peristiwa pembunuhan itu, pelaku sudah pernah meminjam uang korban dan korban memberikannya, dan pelaku sudah membayar lunas.

“Korban dan pelaku bertetangga dan saling kenal sering berinteraksi. Dalam aksinya itu, pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban takut,” ujar Kapolresta Deliserdang.

Terkait rekaman CCTV dari rumah pelaku mengarah ke lokasi parkir depan rumah korban yang selama ini menjadi lokasi parkir mobil milik pelaku, Kapolresta Deliserdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSI mengatakan CCTV dinonaktifkan pelaku 11 hari sebelum kejadian.

Dijelaskan Kapolresta Deliserdang, pasca persitiwa itu, Satreskrim Polresta Deliserdang terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

“Saat pelaku diperiksa sebagai saksi masih datang dan terkesan gugup dan gelagapan, namun di hari berikutnya pelaku menghilang sehingga menimbulkan kecurigaan.” jelas Kaporesta

Kecurigaan itu diperkuat karena pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun aksinya tercium petugas dan pelaku berhasil diamankan Team Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deliserdang di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai) – Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026).

Ditambahkan Kapolresta Deliserdang, setiap anggota yang melakukan tindakan pidana atau terlibat narkoba pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 jo pasal 459 ayat (3) subsidair 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolresta Deliserdang. (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *