Medan | KABARBERANDA – Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan peninjauan lapangan program Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Nias, Selasa (12/08/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.

Redistribusi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang menjadi salah satu program prioritas nasional untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. (Rel/SB)


















