Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perkebunan PTPN IV Cemarkan Lingkungan, Tumpukan Sampah Busuk Dibiarkan Menggunung Di Areal Rumah Karyawan.

968
×

Perkebunan PTPN IV Cemarkan Lingkungan, Tumpukan Sampah Busuk Dibiarkan Menggunung Di Areal Rumah Karyawan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labura | METRO ONE News – Benar benar memalukan aksi pencemaran udara yang dipertontonkan Perkebunan PTPN IV Regional 1 Mambang Muda. Pasalnya, perkebunan plat merah ini membiarkan tumpukan sampah yang membusuk dan menjijikkan di areal perumahan karyawan. Pembiaran pencemaran lingkungan itu sudah selama bertahun tahun. Berlokasi persis tepatnya di belakang kantor Manager.

Limbah rumah tangga, plastik, dan material organik itu dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan memadai. Situasi ini menimbulkan bau amis menyengat yang berpotensi menjadi sumber berbagai penyakit.

Kondisi itu dibiarkan hingga mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan penghuni perumahan maupun masyarakat di sekitarnya. Lingkungan yang seharusnya bersih dan aman kini berubah menjadi titik rawan pencemaran.

Kondisi ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sistem pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara layak. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk di area terbuka, apalagi di kawasan permukiman karyawan BUMN yang wajib memiliki standar kebersihan tertentu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran termasuk bau busuk, berkembangnya vektor penyakit, dan kontaminasi tanah atau air dapat dikenakan sanksi. Penumpukan sampah dalam jumlah besar dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan yang harus segera ditangani oleh pengelola kawasan dan instansi terkait.

PTPN IV sebagai BUMN perkebunan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pengelolaan fasilitas lingkungan dan perumahan karyawan secara sehat, termasuk menghindari segala bentuk risiko yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Permukiman pegawai perusahaan, sebagai bagian dari sarana usaha, harus dipelihara sesuai standar lingkungan hidup yang baik.

Pengelolaan sampah di sekitar perumahan karyawan juga berada di bawah ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang pengelolaan sampah, yang melarang keras pembuangan sampah sembarangan, penumpukan di area terbuka, maupun pembakaran sampah secara tidak terkendali. Pihak perusahaan sebagai penyedia hunian wajib memastikan lingkungan kawasan tetap bersih dan bebas dari pencemaran.

Terlebih, sebagai BUMN, PTPN IV berkewajiban menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Salah satunya adalah prinsip responsibilitas, yaitu memastikan bahwa setiap kegiatan perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Menutup mata terhadap permasalahan lingkungan di kawasan perumahan karyawan sama saja dengan mengabaikan tugas pengelolaan yang menjadi standar perusahaan negara.

Kondisi tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menunjukkan lemahnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan. Permasalahan ini harus segera ditangani melalui penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, pengangkutan rutin, serta langkah preventif lain agar kasus serupa tidak terulang.

Hingga berita ini dirilis, warga masih menunggu penanganan konkret dari pihak PTPN IV Regional 1 dan instansi terkait lainnya. Lingkungan bersih adalah hak masyarakat, dan pengelola kawasan wajib memastikan bahwa setiap bentuk pencemaran ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Deny Munthe)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *