Labura | METRO ONE NEWS – Proyek peningkatan badan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memasuki babak baru. Tim investigasi media yang dipimpin Bambang Priliadianto, S.Pd secara resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam dua proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Langkah ini diambil setelah upaya persuasif mereka kepada pihak-pihak terkait di daerah dinilai tidak membuahkan hasil.
Proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Badan Jalan Gunting Saga – Teluk Binjai TA 2023 dan Peningkatan Badan Jalan Teluk Binjai – Ledong TA 2024. Keduanya dikerjakan oleh kontraktor yang sama, yaitu PT. DCD.
Menurut Bambang, investigasi di lapangan menemukan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Umum 2018. “Kami menduga Agregat Kelas A dan Agregat Kelas B yang berlabel SNI diganti dengan material lain yang tidak sesuai,” ujarnya.
Temuan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga mengindikasikan adanya kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi mutu.

Tim investigasi mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara “preventif” dengan melaporkannya kepada PPK Dinas PUPR, Inspektorat, dan bahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selaku PPS Daerah,serta meminta BPK untuk melakukan audit. Namun, menurut Bambang, tidak ada perbaikan yang dilakukan.
“Penjelasan dari PPK menyebut pekerjaan menggunakan sirtu sudah sesuai RAB, sementara Inspektorat tidak melakukan verifikasi atas material terpasang. Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara bahkan menolak permintaan pendampingan dari Bupati,” jelasnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait di daerah, tim investigasi memutuskan untuk mengambil langkah “refresif”. “Persoalan perdata mungkin sudah selesai dengan pengembalian kerugian negara, namun kami akan mengejar penyelesaian secara pidana,” tegas Bambang.
Saat ini, tim investigasi tengah menyiapkan laporan dugaan perbuatan curang untuk segera diserahkan ke Kejatisu, berharap pihak berwenang di tingkat provinsi dapat menindaklanjuti kasus ini secara hukum. (Deny Munthe)


















