Langkat | KABARBERANDA – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menggelar Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Elektronik kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di wilayah kerja Kabupaten Langkat, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran resmi layanan Peralihan Hak Elektronik yang telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2025. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada PPAT dan operatornya terkait prosedur, persyaratan, serta tata cara penggunaan sistem elektronik dalam proses peralihan hak.

Acara dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Edi Saputra, A.Ptnh. Seluruh PPAT dan operator PPAT di wilayah kerja Kabupaten Langkat hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan melalui sistem elektronik adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dengan adanya Peralihan Hak Elektronik, proses pelayanan akan lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara real time. Kami berharap PPAT dapat menguasai sistem ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Akhyar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PPAT dapat mengimplementasikan layanan Peralihan Hak Elektronik secara optimal sehingga pelayanan pertanahan menjadi lebih profesional dan modern. (Rel/LKT)


















