Medan | KABARBERANDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pendampingan Tim Penilai Internal Zona Integritas Kementerian ATR/BPN ke Kantor Pertanahan Kota Binjai. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan ini, Tim Penilai Internal bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Binjai melakukan, pengecekan kelengkapan dokumen eviden pada area perubahan, evaluasi inovasi pelayanan dan penguatan kualitas SDM, peningkatan strategi komunikasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat, dan penguatan komitmen bersama seluruh pegawai

Melalui pendampingan ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Binjai semakin siap dalam menghadapi proses penilaian Zona Integritas oleh Tim Penilai Nasional, serta mampu memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Rel/SB)


















