Langkat | KABARBERANDA– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menerima kunjungan dari Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pencatatan Foto Tegak Tahun 2025 pada satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Pencatatan Foto Tegak ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menetapkan bahwa hasil Foto Tegak Tahun 2025 wajib dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dalam kunjungan tersebut, disampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan pencatatan Foto Tegak hanya berlaku terhadap kegiatan yang telah terealisasi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya pada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Rel/LKT)


















