Stabat | KABARBERANDA – Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menggelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025. Rangkaian kegiatan ini turut diisi dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada masyarakat sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Bapak Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., kepada perwakilan penerima dari desa/kelurahan. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegaskan bahwa peringatan Hari UUPA bukan hanya sebatas mengenang lahirnya kebijakan agraria nasional, tetapi juga momentum untuk memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Akhyar.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki sertipikat tanah serta termotivasi untuk menjaga dan memanfaatkan tanah secara bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rel/LKT)


















