Medan | KABARBERANDA – Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sekaligus Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, yang secara simbolis menyerahkan 20 sertipikat elektronik kepada warga penerima. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Penyerahan dilakukan secara door to door sebagai bentuk pendekatan humanis dan wujud komitmen pelayanan langsung kepada masyarakat. Turut mendampingi kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan serta perwakilan pemerintah kelurahan setempat.
Menurut Kakanwil BPN Sumut, program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi warga.
“Momentum ini bukan hanya bagian dari peringatan UUPA, tetapi juga penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan,” ujarnya. (Rel/LKT)


















