Stabat | KABARBERANDA – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat proses layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Nomor: 04.1/SK-12.05.100/I/2025 tentang Standar Prosedur Operasi (SOP) Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Tertentu Tahun 2025.
Penetapan SOP ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya standar prosedur operasi yang baru, seluruh layanan pertanahan diharapkan dapat dilaksanakan lebih cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegaskan bahwa penerbitan keputusan ini juga sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta mendukung visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
“Melalui penetapan SOP ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon layanan pertanahan dapat merasakan kemudahan, kepastian, serta kualitas pelayanan yang semakin baik. Hal ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk selalu hadir melayani masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, SOP lengkap dapat diakses dan diunduh oleh masyarakat melalui barcode khusus yang telah disediakan. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat mengetahui alur, tahapan, serta standar waktu penyelesaian layanan pertanahan secara transparan.
Cukup dengan memindai barcode yang tersedia, seluruh informasi mengenai SOP Pelayanan Pertanahan Tahun 2025 dapat langsung diunduh dengan mudah.
Dengan adanya SOP baru ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat optimis dapat mempercepat layanan, meminimalisir hambatan birokrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (REL/LKT)


















