Medan | KABARBERANDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah, dan PSU di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, sebagai bagian dari program koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi dalam penertiban serta pengamanan aset tanah di daerah.

Upaya bersama ini diharapkan mampu mempercepat sertipikasi aset, menyelesaikan aset bermasalah, serta memastikan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara transparan dan akuntabel. (Rel/SB)


















