Medan | METRO ONE News – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka membahas sertipikasi tanah aset negara serta persiapan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk tahun 2026.
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Tidak hanya membahas percepatan sertipikasi aset BMN, rapat ini juga menyoroti sejumlah isu strategis, seperti pengelolaan aset Asing/Tionghoa, serta penerapan peraturan terkait blokir dan sita aset agar seluruh aset negara dapat dikelola secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sertipikat BMN memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah milik negara yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui sertipikat ini, pemerintah memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan publik maupun administrasi pemerintahan.
Lebih dari sekadar dokumen, Sertipikat BMN berfungsi sebagai instrumen pengamanan aset negara dari potensi sengketa, klaim pihak ketiga, maupun penyalahgunaan. Selain itu, sertipikat ini menjadi dasar legal dalam perencanaan, pemanfaatan, penghapusan, hingga pengalihan aset negara, sehingga seluruh proses pengelolaan BMN dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel. (Rel/LKT)


















