Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Yang Tidak Digunakan Kembali

35
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Yang Tidak Digunakan Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) melalui pemusnahan dokumen non-arsip berupa buku tugu dan peta (map) yang sudah tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan BMN yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan pengelolaan BMN, barang milik negara yang telah rusak berat, tidak memiliki nilai ekonomis, atau tidak dapat dimanfaatkan lagi wajib dihapus dari daftar inventaris melalui mekanisme pemusnahan yang sah.

Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif serta transparansi pengelolaan aset negara.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menunjukkan komitmennya dalam menerapkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, dan transparan, sejalan dengan prinsip good governance dan upaya mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Langkah ini juga menjadi wujud nyata keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset negara, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Rel/LKT)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *