Medan | METRO ONE News – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Persiapan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi nasional dalam penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi di Indonesia. Untuk wilayah Sumatera Utara, pembahasan difokuskan pada pemutakhiran data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang di sejumlah kabupaten, antara lain Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Tapanuli Utara, Samosir, Asahan, dan Serdang Bedagai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai sinkronisasi data dan ketepatan informasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini menjadi strategi penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian secara berkelanjutan.
Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi juga menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif serta mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan di seluruh Indonesia. (Rel/LKT)


















