Medan | METRO ONE News – Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan sempat mengaku lupa ketika ditanya mengenai uang korupsi yang ia terima.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Dicky Erlangga sempat mengaku tidak ingat bahwa dia pernah menerima uang korupsi senilai Rp 1,6 miliar.
Awalnya, Dicky hanya mengingat ia menerima uang korupsi sebesar Rp 980 juta dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Kirun adalah Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), yang terlibat kasus suap proyek jalan di Sumut yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Namun pengakuan Dicky Erlangga kemudian diluruskan oleh Bendahara Dalihan Natolu Group, Mariam.
Bahwasannya, uang yang diterima Dicky Erlangga secara bertahap itu totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Di hadapan hakim Khamonzaro Waruwu, saksi Mariam mengatakan Dicky Erlangga menerima 8 kali penyetoran uang. Penyetoran pertama dilakukan pada Juli 2023 senilai Rp 200 juta. Kemudian penyetoran kedua pada 24 Oktober 2023 sebesar Rp 400 juta.
“Rinciannya Rp300 juta untuk Pak Dicky dan Rp100 juta untuk Pak Dadang,” kata Mariam membacakan catatannya.
Kemudian, pada Januari 2024, Dicky Erlangga kembali dikirimi uang senilai Rp 400 juta, dan pada Desember 2024 senilai Rp 300 juta.
Pada April 2025, Kirun kembali mengirimkan uang pada Dicky sebesar Rp Rp100 juta, dan Juli 2025 Rp200 juta. “Jika ditotal, jumlah transaksi Akhirun kepada Dicky mencapai Rp 1,6 miliar,” kata Mariam. (Rud)


















