Binjai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kota Binjai menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat melalui program PTSL yang dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Binjai.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu warga penerima sertipikat tanah adalah Iakin Surbakti, yang kini secara resmi telah memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah miliknya. Melalui sertipikat ini, warga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif untuk kepentingan ekonomi maupun kesejahteraan keluarga.
Kantor Pertanahan Kota Binjai terus mendorong percepatan pelaksanaan program PTSL agar seluruh bidang tanah di wilayahnya dapat terdaftar secara lengkap. Dengan demikian, manfaat program ini diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan warga Kota Binjai. (Rel/BNJ)


















