Medan | METRO ONE News – Dugaan adanya permainan dalam pencarian kredit dari Bank BRI Unit Kampung Lalang kepada Debitur, masih menyisakan cerita pancang. Agung Azhari selaku penerima pinjaman sebesar Rp 50 juta diketahui menggunakan surat tanah yang bukan miliknya. Ahli waris pemilik surat tanah juga tak mengetahui dan tak pernah memberikan persetujuan. Agung Azhari kini menghilang meninggal kan tunggakan hutang cicilan.
Pasca mencuatnya kasus ini pihak Bank BRI Unit Kampung Lalang mendatangi rumah Sari Hastati salah satu anak dari ahli waris pemilik agunan di desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Rabu (5/11/25). Kedatangan dua pegawai BRI itu berjanji akan mengembalikan surat tanah yang dijadikan agunan. Dengan catatan pihak ahli waris diminta mengurus surat ahli waris. “Nanti setelah surat ahli waris selesai kami akan kembalikan surat tanah agunan itu” kata Sari Hastati kepada Metro one menirukan ucapan petugas BRI.
Disisi lain pihak BRI Unit Kampung Lalang berjanji akan memberikan keterangan resmi dan klarifikasi kepada metro one sejauh mana sebenarnya permasalahan itu. Melalui salah satu pegawai BRI R Simanjuntak sejak ditemui di kantor BRI jalan Klambir Lima Kampung Lalang pada Jumat (29/10) pekan kemarin berjanji akan memberikan keterangan resmi. Saat ditemui, R Simanjuntak mengaku sebagai PJs Kepala Unit Bank BRI Kampung Lalang. Melalui telepon R Simanjuntak juga tiga kali menghubungi Metro one untuk bersedia memberikan pencerahan. Namun hingga kini apa yang ia janjikan hanya lips service dan tak berujung pangkal.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Agung Azhari menerima kredit di awal awal Januari 2025 lalu menggunakan agunan surat tanah milik orang lain. Surat tanah itu atas nama almarhum Siti Hayati yang berlokasi di gang Gembira desa Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. Di atas tanah itu berdiri satu rumah permanen yang ditempati anak kandung Siti Hayati. Semua ahli warisnya tidak ada yang mengetahui apa lagi menyetujui surat tanah itu dijadikan agunan.
Terbongkarnya masalah ini setelah terjadi kredit macet, Wijaya Kesuma selaku anak kandung Siti Hayati dikirimi surat somasi dari BRI yang berkantor di jalan Klambir V di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal kota Media Medan itu.
Somasi dan pemanggilan nasabah pengunggak diantar langsung oleh petugas BRI Sidik Rahardika ke kediaman almarhum Siti Hayati. Sontak Wijaya Kesuma kaget, somasi dia terima sementara pihaknya tidak tau menahu soal pinjaman. Terakhir diketahui Agung Azhari sudah melarikan diri pasca menerima kredit.
” Yang menerima orang lain kok malah kami yang diminta melunasi tunggakan kredit. Ini diluar logika, memang saya ada kehilangan surat tanah atas nama ibu saya. Saya mengetahui hilangnya surat tanah itu disaat ingin mengurus Taspen dan urusan haji ibu saya yang tertunda. Ternyata surat tanah itu dicuri dan dijadikan agunan. Kami ahli waris almarhum ibu kami merasa keberatan dan akan menempuh jalur hukum” kata Wijaya Kesuma, pekan kemarin.
Sidik Rahardika yang disebut sebut berkawan dekat dengan Agung Azhari itu tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/25) tak menjawab pesan yang jelas terkirim. Saat ditemui di kantor BRI Unit Kampung Lalang, Jumat (31/10) Sidik tak banyak berkomentar. Ia didampingi Pjs Kepala Unit R Simanjuntak. Ka Unit mengaku akan meneliti dulu jenis pinjaman dan berjanji hari Senin (3/11/25) akan memberikan keterangan resmi. Namun hingga Senin yang dijanjikan keterangan resmi itu tak pernah ada. (Red)
Foto : Gedung Tower BRI Wilayah Medan.


















