Rantauprapat | METRO ONE News –Seorang oknum mengaku sebagai karyawan Bank Banten berinisial RZ, melakukan tindakan tidak profesional saat melakukan penagihan kepada seorang nasabah perempuan. Dugaan kesombongan itu terjadi setelah nasabah dihubungi melalui telepon selular oleh RZ.
Dengan nada tinggi serta ucapan yang dinilai intimidatif ia lakukan ketika menagih kewajiban pembayaran, Selasa (25/11/2025)
Perilaku itu memicu perhatian publik, mengingat industri perbankan memiliki standar pelayanan nasabah yang ketat dan menjunjung tinggi etika profesional, termasuk dalam proses penagihan kredit.
“Saya dihubungi melalui telepon, sudah saya sampaikan permohonan saya, bukan saya tidak ingin membayar namun nada bicaranya tinggi, dan terkadang seperti menghina saya,” ujar nasabah itu.
Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan ini jika benar terjadi dapat merusak citra pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
RZ Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk mempertanyakan kebenaran informasi itu membantah keras dan memberikan tanggapan yang berbeda.
“Tidak ada pakai kata kasar, untuk ngobrol boleh, maksud etika yang tidak bagus bagaimana, telpon saja,” kata RZ . Namun ketika ditanyakan apakah RZ benar seorang karyawan resmi dari pihak Bank Banten, RZ menyampaikan dirinya hanya bagian dari Mitra pihak Bank Banten yang berada di kota Medan tetapi dari pihak Andalas Law Firm
“Iya bang, penagihan dilakukan oleh Andalas law firm, nanti kalo mau wawancara akan dijadwalkan,” ungkapnya.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH, mendorong manajemen Bank Banten kota Medan untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan adanya evaluasi internal. Termasuk peninjauan prosedur penagihan serta pembinaan terhadap karyawan.
“Kredit macet terkadang bukan unsur kesengajaan nasabah, namun bisa saja dikarenakan kesulitan ekonomi. Oleh sebab itu lakukanlah penagihan dengan baik sesuai dengan SOP dan undang undang yang berlaku,” katanya.
Rizal Efendi juga menekankan pentingnya perlindungan bagi nasabah, terutama perempuan, agar terbebas dari ancaman, kekerasan verbal, maupun tindakan intimidatif dalam proses penagihan.
Mereka berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh karyawannya mematuhi standar etika pelayanan. (KRN)


















