Rantauprapat | METRO ONE News –Berkembangnya dugaan pengutipan yang terjadi di sekolah Madrasyah Aliyah Al-Ikhlas kecamatan Panai Hulu kabupaten Labuhanbatu, dibantah keras oleh Kakan Kemenag Labuhanbantu, H. Asbin Pasaribu, MA. Menurut Kakan, pengutipan kepada orang tua murid itu bukan perintah Kakan Kemenag.
“Itu bukan wewenang saya, tak bisa saya campuri karena sekolah itu adalah yayasan. Tidak ada wewenang pihak kementrian agama. Tugas kami hanya sebatas pencerahan, itu milik swasta milik sendiri, mereka kuasa penuh tentang yayasan sekolah. Bila yayasan itu bermasalah pihak kementrian agama tidak berhak untuk membuat suatu keputusan atau sangsi hukuman. Wewenang sepenuhnya ditangan pengurus yayasan sekolah itu” kata Asbin.
Menurut Kakan, pihak kementrian agama adalah dibawah naungan pemerintah dan digaji oleh pemerintah. Sedangkan sekolah yayasan adalah punya sendiri atau pemodal sendiri.
“Boleh saja pihak yayasan mengadakan permintaan kepada orang tua siswa untuk keperluan sesuatu yang diperlukan oleh pihak Sekolah. Jika orang tua siswa sepakat dan menyatakan setuju itu tidak ada masalah. Sepanjang adanya musyawarah dan mufakat antara orang tua siswa dengan pihak yayasan dan orang tua murid setuju, itu syah syah saja. Kementrian agama tidak dibenarkan mengadakan pengutipan kendatipun itu nilai rupiahnya rendah. Seribu rupiah pun undang undang melarang, itu tidak boleh” ucap Kakan kepada Wartawan di salah satu warkop di Rantauprapat, Jum’at (5/12/25).
Sekolah yayasan Madrasyah Aliyah Al-Iklas.
Asbin juga mengatakan bahwa ada beberapa item ketentuan peraturan Sekolah yang fatal bila dilanggar, baik Negri maupun sekolah yayasan. Termasuk juga sekolah yang berbentuk yayasan pesantren. “Seperti guru mengajarkan kepada siswa ajaran sesat yang tidak sesuai ajaran UUD pemerintah tentang pendidikan yang diajarkan kepada siswa. Contoh berpelukan dengan siswa, berbuat senonoh dengan siswa dan siswi dan lainnya. Seperti itu fatal dan harus segera diambil tindakan sebelum berkepanjangan” cetus Kakan.
Tentang pemberian dana bos menurut Kakan, Sekolah Negri dan swasta tetap berjalan dengan ketentuan koridor yang ada termasuk didalam keperluan kebutuhan sekolah, penambahan lokal, rehab bangunan dan lainnya. Tetap bersamaan pengajuannya kepada pemerintah.
“Kepada siswa yang berhak dapat insya pasti disalurkan secara utuh tanpa ada ketentuan harus bayar itu dan ini. Tetap utuh diberikan langsung ke rekeningnya siswa masing masing” papar Kakan.
Terakhir Kakan Kemenag berharap bila ada temuan, kejanggalan, penyimpangan khususnya di sekolah Negri dan swasta mohon sampaikan ke Kemenag. Seperti pengutipan kepada siswa, bantuan dana bos kepada murid tidak disalurkan. “Sampai ke Kementrian, mohon konfirmasikan kepada saya supaya temuan itu bisa kita jelaskan. Sehingga berita bisa berimbang. Saya tetap Well Came kepada semua pihak” pungkas Kakan kemenag”. (KRN)
Keterangan foto : Kakan Kemenag H. Asbin Pasaribu, MA bersama awak Wartawan


















