Medan | METRO ONE News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap babak baru dalam skandal dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (INALUM).
Kali ini Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019–2021 berinisial O.A.K resmi ditahan. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Penahanan O.A.K dilakukan setelah tim Jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS. Dengan ditetapkannya O.A.K sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang.

Berdasarkan hasil penyidikan, O.A.K diduga secara bersama-sama dan dengan mufakat jahat bersama DS dan JS. Ketiganya mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema itu, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara mencapai USD 8.000.000, atau jika dikonversi ke rupiah saat ini sekitar Rp133,4 miliar lebih.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh auditor berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap O.A.K di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tim penyidik terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang ikut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas sumber di Kejati Sumut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret perusahaan BUMN strategis, sekaligus membuka dugaan adanya permainan kotor berjemaah dalam transaksi bernilai fantastis yang seharusnya menjadi pemasukan negara. (Rel)


















