Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Gunakan Data Palsu, Anak Mantan Camat Barus Jahe Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu.

559
×

Diduga Gunakan Data Palsu, Anak Mantan Camat Barus Jahe Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanah Karo | METRO ONE News –Publik Kabupaten Karo kembali dikejutkan dengan dugaan praktik manipulasi data dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang anak mantan Camat Barus Jahe diduga telah menggunakan data palsu masa kerja honorer untuk dapat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, meskipun secara regulasi ia tidak memenuhi syarat.

Kronologi dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diterima redaksi, yang bersangkutan baru diangkat sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Barus Jahe pada tahun 2022. Padahal, surat edaran Menteri PANRB secara tegas menghentikan penerimaan tenaga honorer paling lambat 30 Desember 2021.

Artinya, sejak tanggal itu seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Namun anehnya, individu tersebut kemudian dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat utama yang seharusnya wajib dipenuhi yaitu: Pernah menjadi tenaga honorer minimal 1 (satu) tahun masa kerja sebelum mengikuti seleksi PPPK. Sementara fakta menunjukkan, yang bersangkutan baru mulai bekerja sebagai honorer tahun 2022, sehingga secara hukum dan administrasi tidak mungkin memenuhi masa kerja minimal yang disyaratkan.

Indikasi pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan kondisi itu, maka muncul dugaan kuat telah terjadi pemalsuan data masa kerja honorer, terdapat rekayasa administrasi kepegawaian, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang memfasilitasi prosesnya.

Jika terbukti, perbuatan ini dapat dijerat dengan: Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat). Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang), Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor (jika terdapat unsur keuntungan pribadi dan kerugian negara). Ancaman terhadap Integritas reformasi birokrasi.

Praktik semacam ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi birokrasi nasional, serta mencederai ribuan tenaga honorer murni yang telah puluhan tahun mengabdi namun tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Karo, BKD Provinsi Sumatera Utara, BKN Regional, KemenPANRB, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan khusus atas proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Barus Jahe.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa jalur belakang, nepotisme, dan manipulasi data masih bercokol di birokrasi Kabupaten Karo. Jika tidak segera dibersihkan, maka program nasional penataan ASN akan menjadi proyek formalitas semata, tanpa integritas. (Red)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *