Medan | METRO ONE News – Dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Tim Bidang Penanganan Sengketa Dan Pengendalian menyampaikan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Bidang Penanganan Sengketa Dan Pengendalian, Bapak Dr. Yuliandi, S.SiT., M.H., bahwa setiap Kantor Pertanahan wajib membentuk Tim Pengaduan untuk melakukan penelitian pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan pemberian hak atas sertipikat yang dibatalkan harus disertai alas hak kepemilikan tanah dan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Pencatatan peralihan dan/atau pembebanan hak atas tanah yang terdapat catatan sita pidana dapat dilakukan sepanjang telah memperoleh izin dari penyidik atau Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Pengawasan dan pengendalian hak atas tanah diprioritaskan pada Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Dalam penertiban tanah telantar, Kantor Pertanahan melaksanakan inventarisasi secara selektif mengingat jangka waktu penertiban ditetapkan selama 90 hari kalender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rel/SB)


















