Karo | METRO ONE News — Dugaan pemborosan anggaran kembali menyeret Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. Sejumlah kendaraan dinas milik Pemda Karo diduga dipinjam-pakai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Meski pemerintah pusat telah menegaskan kebijakan efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Metro One News, sedikitnya enam unit mobil milik Pemda Karo diduga digunakan oleh Kejari Karo. Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit minibus Toyota Innova (hitam dan putih), dua unit Nissan Grand Livina, serta dua unit Toyota Fortuner. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti dan dasar hukum peminjaman kendaraan tersebut.
Sejumlah pertanyaan krusial pun mencuat ke publik. Siapa saja pejabat atau pihak yang menggunakan kendaraan tersebut? Siapa yang menanggung pajak kendaraan, perawatan, dan biaya operasional atas mobil yang statusnya merupakan aset daerah? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut penggunaan APBD Karo tahun 2025.
Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan apakah Kejaksaan Republik Indonesia benar-benar tidak memiliki anggaran kendaraan dinas bagi Kepala Kejaksaan Negeri Karo, sehingga harus menggunakan aset milik pemerintah daerah. Jika benar, praktik ini dinilai berpotensi menabrak prinsip independensi lembaga penegak hukum sekaligus asas efisiensi anggaran negara.

Metro One News menilai, praktik pinjam-pakai kendaraan ini berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah daerah. Inpres tersebut secara tegas menginstruksikan pengurangan pemborosan, termasuk optimalisasi dan pembatasan penggunaan aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, SH, MSi, belum memberikan jawaban isi konfirmasi ataupun keterangan resmi terkait jumlah kendaraan, pengguna, maupun pembiayaan pajak dan operasional mobil tersebut, Jumat (6/2).
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi transparansi dan akuntabilitas kepada publik (Econ)


















