Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aipda Erina Akui Diperintah Jual Sabu 1 Kg Apakah Mantan Dir Narkoba Terlibat?

24
×

Aipda Erina Akui Diperintah Jual Sabu 1 Kg Apakah Mantan Dir Narkoba Terlibat?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Binjai | METRO ONE News – Persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/2/2026), menjadi sorotan setelah terdakwa Aipda Erina Sitapura mengaku menjual sabu seberat 1 kilogram atas perintah langsung dari atasannya. Pengakuan tersebut membuat ruang sidang mendadak hening dan menambah bobot kasus yang tengah bergulir.

Dalam pembelaannya, Erina menuturkan bahwa dirinya tidak memiliki niat pribadi untuk mengedarkan narkoba. Ia mengaku terjebak dalam rantai komando yang disalahgunakan oleh oknum perwira di satuannya. “Saya hanya menjalankan perintah. Sebagai bawahan, sulit bagi saya untuk berkata tidak, meskipun saya tahu ini salah,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram menjadi dasar penangkapan Erina bersama tiga orang lainnya. Dalam persidangan, ia konsisten menyebut nama atasannya sebagai pemilik barang sekaligus otak di balik transaksi. Kini, Erina terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, sementara pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan penyelidikan internal.

Sebelumnya pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkotika jenis sabu yang diduga hasil barang bukti tangkapan.

Perintah tersebut disampaikan Ipda JN kepada terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Binjai. “Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.

Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. “Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta,” ujar Erina.

Keuntungan Rp 60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp 15 juta.

Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau. Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.

“Perintah Pak JN jualkan,” ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.

Pengakuan Aipda Erina Sitapura ini lantas menimbulkan reaksi beragam di masyakat. Banyak yang berspekulasi, ada jabatan yang lebih tinggi yang mengetahu tentang penjualan 1 kg sabu tersebut selain Ipda JN.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak kaget soal adanya pejabat Kepolisian terjerat kasus narkoba.

Menurut Mahfud, sebelumnya sudah banyak kasus narkoba yang menjerat anggota Polri bahkan hingga pimpinan Polri seperti Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) atau Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah).

Lalu mantan Menteri Pertahanan era Presiden KH H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu kemudian mencontohkan kasus narkoba anggota Polri dulu yang sempat menghebohkan publik, yakni kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

“Ya sebenarnya polisi yang terlibat gitu kan banyak yang paling spektakuler dulu kan Tedy Minahasa, dianggap polisi baik berprestasi gitulah, lalu diangkat menjadi kapolda kelas, termasuk yang elite-lah Jawa Timur tuh kan luar biasa hampir sama dengan Jakarta kan.” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Yang jelas kita akan mengecek (untuk) memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Ferry.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat dikonfirmasi terkait persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Binjai yang melibatkan anggotanya masih belum berkomentar. Begitu juga saat ditanya apakah pada saat penangkapan Aipda Erina Sitapura, Kombes Pol Jean Celvjin Simanjuntak masih memduduki jabatan Dir Narkoba Polda Sumut.

Serta masih bungkam saat disinggung apakah Dir Narkoba tidak mengetahui berkurangnya baran bukti narkoba serta diduga bebasnya Ipda JN mengambil barang bukti narkoba tanpa sepengetahuan atasannya dan memerintahkan Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkoba tersebut dengan dalih uang operasional.

Hingga saat ini kasus terbut masih bergulir di Pengadilan Negeri Binjai dan kita tunggu apakah Aparat penegak hukum bisa membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Serta, apakah mantan Dir Narkoba Polda Sumut terlibat? (Red)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *