Binjai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kota Binjai menghadiri Undangan Penyampaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Provinsi Sumatera Utara pada 24 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan komitmen instansi pemerintah terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Bapak Diko Rolan Damanik, S.H., M.H., QRMP., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu April Linda, S.T., menunjukkan keseriusan dan komitmen pimpinan dalam mendukung evaluasi serta perbaikan berkelanjutan di bidang pelayanan pertanahan. Partisipasi aktif dalam forum tersebut menjadi wujud nyata keterbukaan terhadap pengawasan eksternal sekaligus dorongan untuk terus berbenah demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Binjai berhasil meraih peringkat kedua tertinggi di lingkungan ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga Tahun 2025. Capaian ini menjadi bukti konkret atas kerja keras seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif, sekaligus memotivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan dan kepercayaan masyarakat. (Rel/BNJ)


















