Hamparan Perak | METRO ONE News – Maraknya penggunaan knalpot brong di ruas jalan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kian meresahkan masyarakat. Suara bising yang memekakkan telinga tak hanya mengganggu ketertiban umum, namun juga mencederai kekhusyukan warga dalam beribadah, Ironisnya, aksi ugal-ugalan dengan kenalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu masih bebas berkeliaran di sejumlah ruas jalan di kecamatan Hamparan perak.
Pantauan Metro One News pada Senin malam (16/3/2026), suara knalpot brong terdengar hampir di setiap sudut jalan kecamatan hamparan perak, terutama pada malam hari. Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya saat waktu sholat, tadarus, dan aktivitas ibadah lainnya yang membutuhkan ketenangan.
“Sudah sangat mengganggu, apalagi sebentar lagi Lebaran Idul Fitri, Mau salat, dan istirahat jadi tidak tenang. Suaranya keras dan sering kebut-kebutan,” keluh salah seorang warga desa hamparan perak yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penggunaan knalpot brong sejatinya jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot yang tidak sesuai standar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan teknis kendaraan. Knalpot brong yang menimbulkan kebisingan jelas bertentangan dengan aturan tersebut dan mengancam kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Menyikapi keluhan publik yang kian meluas, terpisah Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto rumapea melalui Kanit lantas IPTU Rajuan Haloho, Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Senin malam (16/3/2026), enggan membalas pesan yang di layangkan, pesan terlihat berceklis dua dan sudah terbaca.
Warga menilai, jika aparat tidak bertindak tegas, maka knalpot brong akan terus menjadi “teror suara” di Kecamatan Hamparan Perak ini, terlebih saat Ramadhan di mana umat Islam membutuhkan suasana yang kondusif untuk beribadah.
Masyarakat pun mendesak Unitlantas Polsek Hamparan perak, dan Satlantas Polres Pelabuha belawan, agar tidak setengah hati dalam menertibkan knalpot brong, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan, hingga sampai menjelang Idul Fitri. (AW)


















