Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aksi Keji Debt Colektor, Sudah Bayar Cicilan 51 Kali Pemilik Mobil Dikejar Di Jalanan Dipaksa Bayar Denda Ratusan Juta.

1
×

Aksi Keji Debt Colektor, Sudah Bayar Cicilan 51 Kali Pemilik Mobil Dikejar Di Jalanan Dipaksa Bayar Denda Ratusan Juta.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Patumbak | METRO ONE News – Tindakan kejam dan keji Debt Colektor terjadi pada Mariana Br Barus. Mobil Mariana dikejar kejar di jalan raya, meski cicilan kredit sudah berjalan 51 kali. Tak terima aksi Cowboy sang Debt Colektor, Mariana Br Barus wanita lemah warga Bahorok Kabupaten Langkat itu meminta bantuan pengacara beken, Lazim Surbakti SH.

Aksi Keji petugas Debt Colektor terjadi pada Rabu (22/4/2026) di sekitar kampus USU Medan. Saat itu Mariana Br Barus ngantarkan anaknya ke kampus. Mariana yang tak menduga dikejar sekelompok orang dalam mobil, merasa tak nyaman. Awalnya dia merasa upaya perampokan, sehingga Mariana memacu kencang mobil jenis Sigra yang ia setir sendiri bersama 4 orang rekannya wanita. Aksi kejar kejaran itu mengakibatkan beberapa titik dinding mobil Mariana mengalami benturan dan lecet. Namun begitu mengetahui yang mengejar adalah Debt Colektor, Mariana kaget.

Masalah itu sampai ke Polsek Patumbak, pihak leasing meminta agar melunasi cicilan ditambah denda ratusan juta. Hingga tengah malam tidak ada kesepakatan yang didapat di kantor Polsek Patumbak, pihak Polsek terkesan memihak kepada Leasing. “Di kantor Polsek itu saya merasa diintimidasi, diminta untuk membuat kesepakatan agar cicilan dilunasi dan dikenakan denda ratusan juta. Saya kira itu sudah unsur pemerasan, saya tidak terima, saya sudah bayar cicilan 51 kali sebesar Rp2.590.000 setiap pembayaran. Hanya tinggal berapa kali lagi cicilan, tapi saya diintervensi, dikejar kejar di jalan raya dengan cara cara seperti ala bandit. Sehingga saya meminta kepada pak Lazim Surbakti SH untuk mendampingi saya” ujar Mariana kepada Metro One News dengan mimik haru.

Menurut Mariana, sejak kejadian sampai hari Rabu (29/4/26) mobil Sigra milik Mariana Br Barus BK 1528 RU masih terparkir di Polsek Patumbak, Ia memilih jalur hukum.

Sampai berita ini dirilis, pihak Polsek Patumbak belum dapat ditemui untuk upaya konfirmasi. Bagaimana kelanjutan masalah yang menimpa wanita cantik paruh baya itu ? tunggu liputannya (Red)

 

Foto : Mariana Br Barus didampingi kuasa hukumnya Lazim Surbakti SH di Polsek Patumbak

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *