Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aksi Kejar Kejaran Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu

30
×

Aksi Kejar Kejaran Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantauprapat | METRO ONE News –Penyelundupan narkotika sabu-sabu dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Sebanyak 50 kilogram jenis sabu berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran yang melibatkan para pelaku dan petugas kepolisian.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, bersama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto. Penangkapan berlangsung menegangkan sejak kendaraan pelaku terdeteksi melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut informasi, petugas sudah lebih dulu membuntuti mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1988 TAM yang diduga membawa barang haram tersebut.

tersangka mulai curiga saat mengetahui kendaraan mereka terus diikuti aparat. Tak ingin buruannya lolos, petugas langsung melakukan pengejaran.

Situasi sempat memanas ketika mobil pelaku nekat menghantam kendaraan yang dikendarai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu saat proses penghadangan berlangsung.

Benturan keras membuat mobil petugas mengalami kerusakan dan penyok di bagian depan.

Meski begitu, aksi pelarian para pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Minggu (26/4/26).

Operasi tersebut, lima orang berhasil diamankan masing-masing berinisial SW, LR, RS, SS, dan NAR.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus sabu yang dibalut lakban kuning dan disembunyikan di dalam karung plastik serta dua koper warna ungu. Jumlah keseluruhan narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai 50 kilogram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto membenarkan pengungkapan besar tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menuju Medan.

Benar, pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar,” ujar AKP Hardiyanto kepada wartawan, Selasa (28/4/26).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga jaringan tersebut bukan kali pertama menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku disebut telah dua kali berhasil meloloskan pengiriman sabu ke wilayah Medan.

Kini seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum penanganannya dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Para tersangka dan barang buktinya kemudian diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa secara intensif, selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,” katanya.

AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (KRN)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *