Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sidang Ketiga Pensiunan PTPN2 Sepoh, Perwakilan Direksi Tak Bawa Data, Majelis Hakim Marah.

5
×

Sidang Ketiga Pensiunan PTPN2 Sepoh, Perwakilan Direksi Tak Bawa Data, Majelis Hakim Marah.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE News – Sidang gugatan Pensiunan PTPN2 yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/26), terkessn sepoh tak bernilai. Pasalnya, perwakilan Direksi PTPN2 datang tanpa melengkapi data pendukung. Akibatnya Majelis Hakim Jupidah Hanum SH berang dan menilai perwakilan Direksi selaku tergugat tidak menghargai proses persidangan.

Kuasa hukum PTPN2 yang saat ini berganti nama menjadi PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa itu, tidak siap. Surat kuasanya juga belum dilegalisir dan didaftarkan di bidang administrasi PHI PN Medan.

“Saya minta saudara jangan memperlambat proses pelaksanaan sidang. Saudara sudah paham dalam pelaksanaan beracara di persidangan. Saya tegaskan, pelaksanaan sidang pada Kamis (7/5/26) depan, semua sudah selesai. Jika tidak, saya menilai saudara tidak menghargai proses persidangan. Seharusnya, sidang pada Kamis (30/04/2026) ini sudah masuk tahap jawaban. Dan pada sidang selanjutnya pada Kamis (19/05/2026) agenda sidang sudah masuk tahap replik/duplik. Semua pemberkasan sudah dilengkapi pada sidang Minggu depan, Kamis (7/5/26),” tegas Majelis Hakim sekaligus mengetuk palu menyatakan sidang ditunda hingga satu minggu.

Para pensiunan hadir memenuhi areal kantor PN Medan, mereka datang berbagai daerah. Anehnya petugas keamanan menghalau para pensiunan. Sehingga orang orang tua yang sudah pada sepuh itu berkumpul di lapangan Benteng persis di seberang PN Medan.

Hasan Hamdi selaku pentolan pensiunan yang sangat getol memperjuangkan nasib pensiunan itu, menemani para pensiunan di lapangan Benteng. Hasan Hamdi berharap majelis hakim PHI pada PN Medan agar bertindak dengan keputusan menggunakan hati nurani.

“Kita berharap, perkara ini diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan secara berkeadilan dan menggunakan hati nurani pada putusan tingkat pertama,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, pensiunan telah dizholimi oleh perusahaan perkebunan milik pemerintah itu. Karena hak hak para pensiunan tidak diberikan. Kebijakan yang tak bijak itu mengangkangi UU dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Menurut Hasan, peraturan perusahaan plat merah itu tidak berlaku, yang jadi pedoman adalah peraturan pemerintah.

“Persoalan PhDP sudah ada perjanjian bersama, Nomor : 2.6/PB/07 /XII/2021 yang berbunyi atas dasar itikad baik demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Serta meningkatkan produktivitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan PTPN II.

“Sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara Direksi PTPN II dengan Ketua Umum Pengurus Pusat SPP PTPN II. Kesepakatan itu meliputi, para pihak sepakat bahwa TMT 01 Januari 2022, perhitungan PhDP menggunakan PhDP Tahun 2004. Perhitungan gaji karyawan pimpinan menggunakan koefisien 65% dan karyawan pelaksana menggunakan koefisien 25%. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN II dan Mahdian Tri Wahyudi selaku Ketua SPP PTPN II” kata Hasan.

Menurut Hasan, PB yang disepakati pada poin satu tidak dilaksanakan pihak perusahaan PTPN II.

“Apabila dilaksanakan, kami selaku pensiunan karyawan tidak setuju. Karena PTPN IV sudah memberlakukan perhitungan PhDP menggunakan PhDP tahun 2011. Kita sudah sama-sama holding, jangan dibeda-bedakan antara regional ini dan regional itu. Sampai kapan pun kami akan berusaha dan berjuang demi mempertahankan hak kami” cetus Hasan. (Red)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *