Serdang Bedagai | METRO ONE News – Pengukuran menjadi langkah awal menuju kepastian hukum. Dari proses ini, data fisik tanah diperoleh secara akurat sebagai dasar dalam penerbitan sertipikat.

Seperti kisah Dani dan Maria, kepastian bukan sesuatu yang datang begitu saja, melainkan harus diperjelas dan dipastikan.

Begitu juga dengan tanah—bukan hanya soal luasnya, tetapi tentang batas yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Karena pada akhirnya, kepastian itu bukan datang tiba-tiba, tapi diukur, dicatat, dan dipastikan. (Rel/SB)


















