Karo | METRO ONE News – Dinas Pendidikan Kabupaten Karo jadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati pendidikan. Kebijakan yang dilakukan terhadap pencopotan 7 Kepsek disebut sebut kurangnya setoran. Khabar luar itu berhembus kencang, indikasi kebenaran kental terasa, mengingat Kadisdik Karo Leo Girsang tak berani memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Dugaan adanya “ipit ipit” seputar pencopotan Kasek menjadi guru biasa itu menggelinding kencang pasca pelantikan 11 Kepala SMP sekaligus memutasikan 7 Kepala SMP menjadi guru pengajar pada 7 April 2026 pekan kemarin. Proses yang berlangsung serentak itu kini memunculkan pertanyaan soal transparansi alasan pemberhentian.
Data mutasi SMP Karo 7 April 2026 meliputi, Dilantik sebagai Kepsek Definitif : SMP N 1 Kuta Buluh, SMP N 1 Payung, SMP N 2 Lau Baleng, SMP N 2 Kabanjahe, SMP N 3 Kabanjahe, SMP N 1 Kabanjahe, SMP N 4 Kabanjahe, SMP N 2 Simpang Empat, SMP N 1 Berastagi, SMP N 1 Tigapanah, SMP N 1 Merek.
Dimutasi menjadi Guru Pengajar : SMP N 1 Tigapanah, SMP N 1 Atap 2 Merek, SMP N 1 Tigabinanga, SMP N 1 Atap 5 Kuta Buluh, SMP N 1 Atap 2 Kuta Buluh, SMP N 2 Kabanjahe, SMP Negeri 1 Kabanjahe.
Dari 39 SMP di Kabupaten Karo, sekitar 14-15 sekolah saat ini dijabat PLT Kepala Sekolah.
Klarifikasi tak kunjung datang dari pihak Dinas pendidikan Karo. Salah satu Kepsek yang dimutasi mengaku sudah mengirim pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Karo Leo Girsang. Ia meminta penjelasan tertulis atas alasan pemberhentian. Pesan itu terbaca dengan centang biru, namun hingga 3 Mei 2026 belum ada jawaban.
Permendikbudristek No. 40/2021 tegas mengatur bahwa pemberhentian Kepala Sekolah dilakukan oleh Bupati/Walikota atas usul Kadisdik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja. Aturan yang sama mewajibkan alasan pemberhentian disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Dinas belum memberi jawaban publik, Sekretaris Dinas Pendidikan Karo Daud Sembiring pernah memberi keterangan pada Selasa, 28 April 2026 pukul 11.30 WIB. Namun substansi penjelasan soal dasar dan kriteria 7 mutasi itu belum dipublikasikan secara rinci.
Upaya konfirmasi Metro One News kepada Kadisdik Leo Girsang juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan. Ia bungkam dan memilih gerakan tutup mulut.
Inspektorat Kabupaten Karo sebagai aparat pengawas internal, berwenang memeriksa kesesuaian prosedur mutasi dan pemberhentian pejabat administrator di lingkungan Pemkab Karo.
Ketidakjelasan alasan mutasi di tengah penunjukkan 14-15 PLT Kepsek berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Karo. (Econ)


















