Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Penyampaian Informasi Yang Jelas Dan Transparan.

10
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Penyampaian Informasi Yang Jelas Dan Transparan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas dan transparan. Salah satunya melalui publikasi mengenai syarat pemisahan atau pemecahan sertipikat tanah yang perlu diketahui oleh masyarakat sebelum mengajukan permohonan.

Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain sertipikat asli tanah yang akan dipecah, fotokopi identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat kuasa apabila dikuasakan. Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan foto patok batas tanah dari empat sisi sebagai bagian dari proses verifikasi di lapangan.

Lebih lanjut, tanah yang akan dilakukan pemecahan harus dipastikan tidak dalam kondisi sengketa atau blokir, serta penggunaannya harus sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan.

Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berharap masyarakat dapat memahami prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Rel/LKT)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *