Langkat | METRO ONE News – Keduanya sama-sama sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah. Perbedaannya terletak pada bentuk, penyimpanan, serta sistem keamanannya.
Sertipikat Analog
Masih berbentuk buku fisik yang disimpan secara langsung oleh pemilik.
Sertipikat Elektronik
Berbentuk dokumen digital dengan sistem keamanan berlapis, lebih praktis, aman, dan mudah diakses.
Tidak perlu khawatir, sertipikat analog yang sudah terbit tetap berlaku dan tidak kehilangan kekuatan hukumnya.
Transformasi menuju sertipikat elektronik merupakan langkah modernisasi layanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, dan terpercaya.
Yuk, dukung transformasi digital layanan pertanahan bersama ATR/BPN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertipikat elektronik, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atau hubungi layanan resmi kami. (Rel/LKT)


















