Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengenai tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, serta rencana detail tata ruang.
Peraturan terbaru ini hadir sebagai langkah penyempurnaan dalam proses penyusunan rencana tata ruang agar lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut antara lain:
✅ Pengaturan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.
✅ Pelibatan tenaga perencana profesional bersama perangkat daerah, Kantor Pertanahan, dan tim ahli sesuai bidang keahlian.
✅ Penyusunan rencana kerja paling lama 12 bulan, termasuk integrasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam rencana tata ruang.
✅ Penguatan keterbukaan informasi melalui pengumpulan data, kajian, dan partisipasi masyarakat secara transparan.
✅ Peningkatan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi.
Peraturan ini mencakup pengaturan terkait RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Dengan diterbitkannya Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2026, diharapkan proses penyusunan tata ruang dapat berjalan lebih optimal guna mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kepastian pemanfaatan ruang, serta mempercepat ketersediaan dokumen rencana tata ruang di seluruh Indonesia. (Rel/SB)


















