Langkat | METRO ONE News – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan dan administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyampaikan edukasi publik melalui konten informatif bertajuk “Mitos vs Fakta Pertanahan”. Kegiatan ini bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang keliru yang masih berkembang di tengah masyarakat terkait pengurusan hak atas tanah.
Melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami, masyarakat diberikan pemahaman bahwa pengurusan sertipikat tanah tidak harus melalui jasa perantara atau calo. Seluruh layanan pertanahan dapat diurus secara langsung di Kantor Pertanahan sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa penguasaan tanah dalam jangka waktu yang lama tidak secara otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik yang sah. Untuk memperoleh kepastian hukum, tanah perlu didaftarkan dan diterbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat juga menjelaskan bahwa surat desa atau dokumen sejenis bukanlah sertipikat tanah. Dokumen tersebut hanya dapat menjadi dasar penguasaan atau salah satu dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, sedangkan sertipikat diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.
Informasi penting lainnya yang disampaikan adalah mengenai roya atau penghapusan Hak Tanggungan. Setelah kredit atau pinjaman yang dijaminkan dengan sertipikat tanah telah lunas, pemilik tanah tetap perlu mengurus roya agar catatan Hak Tanggungan pada sertipikat dihapus secara administrasi.
Tidak kalah penting, masyarakat juga diingatkan bahwa tanah warisan yang akan dialihkan haknya atau dijual harus terlebih dahulu diselesaikan proses pewarisan dan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat untuk selalu memperoleh informasi dari sumber resmi serta mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Dengan informasi yang benar, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Bijak terhadap informasi, pasti terlindungi hakmu.” Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Rel/LKT)


















