Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Kemenkum RI atas Dukungan Posbankum Desa/Kelurahan

15
×

Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Kemenkum RI atas Dukungan Posbankum Desa/Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News –Pemerintah Kabupaten Deliserdang kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Kali ini, Pemkab Deliserdang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, pada kegiatan Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Diharapkan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terlebih dahulu melakukan mediasi di Posbankum. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Posbankum untuk berkonsultasi hukum sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing,” ujar Wakil Bupati.

Ia berharap keberadaan Posbankum di seluruh wilayah Kabupaten Deliserdang dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa peresmian Posbankum merupakan momentum penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dengan terbentuknya 6.110 Posbankum di Sumatera Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh bantuan hukum, konsultasi, pendampingan, maupun penyelesaian sengketa melalui mediasi.

“Restorative justice bukan hanya konsep hukum modern, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai budaya bangsa yang mengutamakan perdamaian, pemulihan, dan keadilan yang berkeadaban,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan paralegal agar Posbankum dapat berfungsi sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi Asta Cita ke-7 dalam memperkuat reformasi hukum melalui pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan warga melalui pendekatan damai tanpa harus selalu menempuh proses peradilan.

“Pelaporan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tolak ukur kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum,” ujar Supratman. (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *