Kabanjahe | METRO ONE News –Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Sura Sitepu (58) warga Desa Kuala, Dusun Benjire Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo digelar di Mapolres Karo di jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (10/6/26).
Dalam rekontruksi langsung diperagakan oleh ke tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban. Ketiganya adalah A.K (25) Warga Desa Buluh Pancur, R (17) warga Aceh Tenggara dan EHS (51) warga Desa Gunung.
Tujuan mereka untuk menghabisi korban guna menguasai harta mengingat korban hanya tinggal sendirian di rumahnya Desa Kuala Dusun Benjire Kecamatan Tigabinanga.
Perencanaan ini dimulai oleh EHS kemudian dipanggil R dan AK. Awalnya EHS menjumpai korban di rumahnya dan mengatakan ada yang mau membeli bibit buah naga kepada korban.
Kesepakatan pun terjalin, Selasa (26/5/26) berkisar pukul 17.00 Wib, korban dan dua pelaku R dan AK bertemu di ladang korban di Dusun Benjire. Ketika berbincang bincang disaat itulah R memukul korban dari belakang mengenai leher korban secara bertubi tubi sehingga korban jatuh. Kemudian AK ikut memukul tubuh korban sehingga korban tewas di tempat.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku menyeret korban ke samping kuburan di ladang itu dan menutupinya lalu pergi menemui EHS di salah satu tempat disekitaran desa itu.
Kedua pelaku menjumpai EHS dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia di ladang. Lalu EHS mengatakan tidak masalah dan mengajak keduanya “mompa”. “Yok mompa kita dulu” kata EHS sembari mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat EHS menunggu.
Setelah selesai mengkonsumsi sabu kedua pelaku beranjak menuju rumah korban serta mengamankan sejumlah uang berkisar Rp 9.000.000 dan perhiasan milik korban.
Hasil dari jarahan itu diserahkan kepada EHS berupa cincin dan uang. Kemudian kedua pelaku disuruh EHS untuk mendatangi korban guna mengamankan korban untuk menghilangkan jejak.
Menggunakan mobil korban kedua pelaku membawanya ke Daerah Kabupaten Deliserdang. Tepatnya di sebuah jembatan kawasan Delitua mayat korban dibuang di tempat itu.
EHS datang menyusul ke Medan, Mobil milik korban dipermak dengan mengganti warna cet agar tidak diketahui lagi.
Rabu (27/5/2026) keluarga bersama perangkat desa dan Polsek Tigabinanga membuka paksa rumah korban dan korban tidak ditemukan.

Penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polres Karo dan Reskrim Polsek Tigabinanga,mengarah pada pelaku AK dan ia ditangkap pada Kamis (28/5/2026).
Dari interogasi, AK mengakui korban telah dibunuh pada Jumat dini hari (29/5/2026), jenazah korban ditemukan terbungkus karung plastik dan dibuang ke jurang di bawah jembatan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
EHS yang ditemui Wartawan di sela-sela rekontruksi berlangsung mengatakan, cincin milik korban terbuat dari Emas sudah dijual seharga Rp 25 juta. “Uang tersebut saya gunakan membeli narkoba jenis sabu-sabu” ujar EHS.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karo Rudi Surbakti, meminta agar Polres Tanah Karo bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menuntaskan kasus ini hingga ke JPU.
“Dalam kasus ini KCBI selalu ada mendampingi keluarga korban hingga ke persidangan nantinya” ujar Rudi.
Dalam rekontruksi itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa Robert Tarigan, SH, dan Penasehat Hukum Korban Mona Pulungan SH. Serta Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo. Hadir juga Insan Pers serta keluarga kedua belah pihak.
Pelaksana Rekontruksi dari Reskrim Pidana Umum Polres Tanah Karo, berjalan dengan aman dan sukses. (Kornelius Depari)
Keterangan Photo : 1. EHS menjumpai korban di rumah nya. 2. Kedua pelaku melakukan pemukulan di ladang milik korban dan mobil korban dipergunakan membuang korban ke jembatan daerah Kab Deliserdang (Kornelius Depari)


















