Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rangka Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai–Langsa pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa, antara lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1, PT Hutama Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur Ruas Binjai–Langsa, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai–Langsa.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi hambatan pada proses pengadaan tanah dan pembangunan jalan tol. Salah satu fokus utama pembahasan adalah keberadaan jalur pipa gas yang melintasi trase Jalan Tol Binjai–Langsa, termasuk status aset, aspek teknis crossing, serta mekanisme penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat, masing-masing instansi menyampaikan informasi dan masukan terkait kewenangan serta data yang dimiliki guna mendukung percepatan penyelesaian permasalahan di lapangan. Hasil pembahasan menegaskan pentingnya penyampaian informasi dan verifikasi aset secara resmi oleh instansi terkait sebagai dasar pengambilan keputusan dan tindak lanjut yang tepat.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan seluruh kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan tanah dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa sebagai Proyek Strategis Nasional dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera. (Rel/LKT)


















