Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penyimpan Sabu Di Tanjung Morawa

1
×

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penyimpan Sabu Di Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News –Satuan Narkoba Polresta Deliserdang kembali berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SL, (41), warga Gang Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu

SL yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena Kec. Tanjung Morawa

SL diamankan pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wib yang dimana saat itu personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang di duga telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena, setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi. Setelah sampai dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan selang beberap waktu petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL.

SL diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan shabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan memboyongnyai ke Mako Polresta Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan

“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut terkait dengan narkoba tersebut” dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan

ancaman hukuman paling lama 12 tahun, ujar Kasat Narkoba (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *