Karo | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitul Ikhlas Berastagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan aset-aset keagamaan melalui pemberian kepastian hukum atas tanah wakaf. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan masyarakat menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf demi kepentingan umat.
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, menjaga keberlanjutan pemanfaatannya, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Upaya ini juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam melindungi aset-aset yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Selain prosesi pengukuhan pengurus BKM, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menjaga serta mengelola aset wakaf secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset umat dapat terlindungi secara hukum, terjaga keberadaannya untuk jangka panjang, serta dimanfaatkan secara optimal guna mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rel/TK)


















