Medan | METRO ONE News – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antarinstansi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 23 Juni 2026.
Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya di bidang pertanahan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terbangun mekanisme kerja yang semakin efektif dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, pengamanan aset negara, pemberian pendampingan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Selain itu, kolaborasi yang terjalin menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan terbangunnya kerja sama yang solid, kedua instansi berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga aset negara, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). (Rel/TK)


















