Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengapa Sertipikat Tanah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Harus Dibalik Nama ke Ahli Waris?

4
×

Mengapa Sertipikat Tanah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Harus Dibalik Nama ke Ahli Waris?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih banyak masyarakat yang menyimpan sertipikat tanah atas nama orang tua yang telah meninggal dunia tanpa segera mengurus balik nama waris. Padahal, pembaruan data pemegang hak merupakan bagian dari tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Balik nama waris adalah perubahan nama pemegang hak pada sertipikat dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa harus segera dibalik nama?

✅ Memberikan kepastian hukum

Data pemegang hak pada sertipikat menjadi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi ahli waris.

✅ Mempermudah pengurusan di kemudian hari

Apabila tanah akan dijual, dihibahkan, diagunkan, dipecah, atau dilakukan perbuatan hukum lainnya, proses administrasi akan lebih mudah apabila sertipikat sudah atas nama ahli waris.

✅ Mengurangi potensi sengketa

Data kepemilikan yang jelas dapat membantu mengurangi potensi perselisihan di antara para ahli waris.

✅ Mewujudkan tertib administrasi pertanahan

Data pertanahan yang selalu diperbarui membantu menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum

1. Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

> Peralihan hak karena pewarisan wajib didaftarkan oleh ahli waris kepada Kantor Pertanahan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila pemegang hak meninggal dunia, ahli waris berkewajiban mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan.

2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran peralihan hak, termasuk karena pewarisan, beserta persyaratan administrasinya.

Jangan Menunggu Sampai Ada Masalah

Banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika sertipikat akan dijual atau diagunkan. Padahal, semakin cepat dilakukan, semakin mudah administrasinya dan data pertanahan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pesan untuk masyarakat

“Jika sertipikat tanah masih atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, segera urus balik nama waris di Kantor Pertanahan setelah persyaratan terpenuhi. Dengan demikian, hak atas tanah memiliki kepastian hukum, administrasi menjadi tertib, dan pengurusan di masa mendatang akan lebih mudah.” (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *