Serdang Bedagai | METRO ONE News – Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa sertipikat tanah cukup disimpan dengan baik tanpa perlu memperbarui data kepemilikannya. Padahal, ketika terjadi perubahan status pemilik, seperti pemilik meninggal dunia, jual beli, hibah, waris, atau perubahan identitas, data pertanahan perlu segera diperbarui agar sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Pembaruan data pertanahan merupakan salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Data yang selalu diperbarui akan mempermudah masyarakat ketika melakukan transaksi, pengajuan kredit ke perbankan, hingga proses pelayanan pertanahan lainnya.
Sebaliknya, apabila data tidak diperbarui, di kemudian hari dapat menimbulkan kendala administrasi maupun sengketa karena data yang tercatat pada sertipikat tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sebagai contoh, apabila pemilik tanah telah meninggal dunia namun sertipikat masih atas nama orang yang telah meninggal, maka ahli waris perlu mengajukan peralihan hak karena pewarisan (balik nama kepada ahli waris) sebelum melakukan perbuatan hukum lainnya, seperti jual beli atau hibah.
Begitu pula apabila terjadi perubahan identitas, seperti perubahan nama berdasarkan putusan pengadilan atau dokumen kependudukan yang sah, maka data pada sertipikat juga perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan perbedaan data di kemudian hari.
Melalui pembaruan data pertanahan secara berkala, masyarakat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Mempermudah proses jual beli, hibah, pewarisan, maupun hak tanggungan.
Menghindari kendala administrasi pada saat mengurus pelayanan pertanahan.
Menjaga kesesuaian data antara sertipikat dengan data kependudukan.
Mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pemeliharaan data pendaftaran tanah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya mengenai pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang mengatur ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data pertanahan apabila terjadi perubahan status pemilik maupun perubahan data lainnya. Dengan data yang selalu mutakhir, pelayanan pertanahan akan menjadi lebih cepat, tepat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (Rel/SB)


















