Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

18 Hari Menjadi Buronan, Bagong Berhasil Diciduk Di Pekan Baru

36
×

18 Hari Menjadi Buronan, Bagong Berhasil Diciduk Di Pekan Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantauprapat | METRO ONE News –penegakan hukum membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali Zulfadli, yang dikenal juga sebagai Wak atau Bagong (37 tahun). Tersangka kasus narkoba warga Rantauprapat ini sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan kepolisian.

Penangkapan ini pada hari Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 05.00 WIB di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, setelah tersangka berada dalam status buronan selama 18 hari.

Catatan kepolisian, tersangka yang terjerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia berhasil meloloskan diri dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB. Menanggapi kejadian itu, tim operasional  dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, S.H. bersama Kanit II Ipda R. Situngkir segera melaksanakan pelacakan secara sistematis dan intensif.  Akhirnya menemukan jejak persembunyian Bagong.

Bagong diciduk di kediaman warga berinisial A berlokasi di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. “Tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya setelah dilakukan upaya pencarian yang berlangsung secara berkelanjutan dan terarah” ungkap pernyataan resmi pihak kepolisian.

Pasca-penangkapan, tersangka langsung dievakuasi ke Mapolres Labuhanbatu dan tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB untuk kembali menjalani proses hukum yang tertunda.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juli 2026, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H menjelaskan latar belakang pelarian tersangka. “Tersangka mengaku melarikan diri karena ketakutan menghadapi proses hukum yang akan dijalani. Dalam beberapa hari terakhir, ia juga merasa penyesalan dan berniat menyerahkan diri. Namun belum mengetahui tata caranya, sebelum akhirnya petugas berhasil menjangkau lokasinya,” paparnya.

Kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh hak-haknya tetap dipenuhi secara humanis selama proses penanganan.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Polisi tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku tindak pidana dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Perkara akan segera dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan maupun tempat persembunyian kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana.

Ayo segera laporkan bila ada informasi terkait aktivitas kejahatan ke pihak kepolisian (KRN)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *