Langkat | METRO ONE News – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi mengenai persyaratan administrasi layanan pertanahan. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah pemecahan sertipikat, yaitu proses pemisahan satu bidang tanah yang telah bersertipikat menjadi dua atau lebih bidang tanah sesuai kebutuhan pemegang hak.
Melalui penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sertipikat hak atas tanah asli, surat kuasa apabila permohonan dikuasakan, serta izin pemecahan dari instansi yang berwenang apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa kelengkapan persyaratan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengurus sendiri keperluan pertanahannya secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian pelayanan dengan lebih aman dan nyaman.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang prima melalui penyediaan informasi yang akurat, peningkatan kualitas layanan, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan terpenuhinya persyaratan administrasi secara lengkap, proses pelayanan pemecahan sertipikat diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. (Rel/LKT)


















