Medan | METRO ONE News – Kasus penganiayaan bersama sama yang menimpa kakak beradik berinisial CH dan adiknya CIK di Kelurahan Terjun Kota Medan pada 24 Juni 2026 lalu, keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku RA (31) di Kepolisian maupun Kejaksaan nantinya harus transfaran sesuai undang undang yang berlaku.
Keluarga berharap kepada pihak kepolisian agar juga memburu terduga pelaku lainya berinisial SR (18) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hal itu sesuai pernyataan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan saat Konferensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan, akan memburu pelaku lainya.
Menurut informasi salah satu terduga pelaku berinisial RA telah diamankan Unitreskrim Polsek Medan Labuhan di wilayah Porsea. Saat ini sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pihak penyidik polsek Medan Labuhan, sedangkan terduga pelaku lainya SR masuk dalam DPO dan belum tertangkap.

Menanggapi hal itu salah satu korban berinisial CIK Meminta kepada pihak kepolisian segera menangkap pelaku lainya berinisial SR, yang saat ini belum diamankan, dan masih bebas menghirup udara segar.
Keluarga korban menganggap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.
“Walaupun RA saat ini sudah ditangkap namun kami tetap meminta kepada pihak kepolsian agar juga memburu atau menangkap SR juga yang saat ini DPO, kami juga memohon kepada pihak kejaksaan harus trasfaran dalam penindakan hukum yang nantinya dijatuhkan kepada RA” ujar Korban CIK dengan nada tegas. (AW)


















