Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Peras Narapidana Sebesar Rp 280 Juta, KPR Kelas IIB Sidikalang Dilaporkan Ke Polres Dairi.

1
×

Diduga Peras Narapidana Sebesar Rp 280 Juta, KPR Kelas IIB Sidikalang Dilaporkan Ke Polres Dairi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News – Memalukan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Sidikalang Brema Barus, dilaporkan ke Polres Dairi. Laporan itu atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang narapidana berinisial MS. Nilai uang yang diduga diminta mencapai Rp280 juta.

Laporan itu disampaikan MS kepada Wartawan setelah dirinya bebas dari masa tahanan Kamis (6/8/2026), MS mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana itu karena merasa menjadi korban pemerasan saat masih menjalani hukuman di Rutan Sidikalang.

“Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat saya masih berstatus tahanan,” ujar MS melalui pesan WhatsApp.

Menurut pengakuan MS, peristiwa itu bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ia bersama seorang napi lainnya berinisial JHS dipanggil ke ruang kerja KPR.

Di ruangan itu kata MS, keduanya diberitahu bahwa mereka terlibat kasus penipuan di dalam rutan dan disebut-sebut akan dijemput petugas Mabes Polri.

MS mengklaim KPR menawarkan jalan keluar agar proses dapat dihentikan dengan syarat menyediakan uang Rp220 juta, ditambah Rp40 juta untuk pihak rutan dan Rp20 juta yang disebut sebagai “uang rokok” bagi tim Mabes Polri.

MS juga mengaku mendapat ancaman akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Karena takut, MS dan JHS mengaku mengumpulkan uang dari keluarga masing-masing hingga mencapai Rp140 juta per orang atau total Rp280 juta.

MS menyebut penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Rp240 juta, ditransfer ke rekening seseorang berinisial N, sedangkan Rp40 juta diserahkan secara tunai kepada KPR.

Beberapa waktu setelah penyerahan uang, MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe. Pada 18 Mei 2026 ia dinyatakan bebas. Saat menjalani wajib lapor pada 31 Juli 2026, hasil tes urinnya dinyatakan negatif.

Setelah bebas, MS bersama JHS sepakat melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polres Dairi. Keduanya berharap aparat kepolisian mengusut laporan itu secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, Brema Barus belum terkonfirmasi sehingga belum diketahui sejauh mana kebenaran dugaan pemerasan itu.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp Minggu (9/8/26) membantah adanya pemerasan.

“Terkait laporan itu saya memastikan tidak ada pemerasan, kami menyatakan akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan dalam proses penyelidikan” ujar Ka Rutan (Econ)

 

Foto : MS sesaat setelah membuat laporan pemerasan di Polres Dairi (foto/Dok)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *