Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penadah Sawit Curian di Paya Bakung Pertontonkan Kesombongan Merasa Kuat, Hukum Dianggap Kerdil

7
×

Penadah Sawit Curian di Paya Bakung Pertontonkan Kesombongan Merasa Kuat, Hukum Dianggap Kerdil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hamparan Perak | METRO ONE Newsb- Aroma praktik penadahan sawit ilegal milik BUMN kembali menggurita di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal berjalan lancar tanpa hambatan, penadah seakan kebal hukum, hukum dianggap kerdil Polisi tak berkutik.

Ironisnya, aktivitas yang merugikan negara tersebut disebut berjalan mulus, sistematis, dan nyaris tanpa sentuhan aparat penegak hukum. Muncul dugaan adanya pembiaran serius atau perlindungan dari oknum tertentu, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan penelusuran Metro One News di lapangan, TBS sawit hasil curian diduga dijual ke gudang milik AD dan ST, tepatnya di Jalan Dusun 20 Blok 2 Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak. Seluruh proses distribusi itu berjalan terang-terangan dari para oknum pencuri ke penadah, kegiatan aktivitas dihalalkan dengan segala cara. Pemainnya angkuh, aparatnya loyo.

Yang lebih mencengangkan, gudang sawit berada persis di depan rumah AD dan ST, di Dusun 20 Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak. Lokasi penampungan sangat setrategis jauh dari pantauan aparat penegak hukum.

Saat metro one news mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Senin 24 Agustus 2026, AD dan ST tidak berada di lokasi. Beberapa warga sekitar mengaku yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

Indikasi kuat adanya dugaan permainan praktik penampung sawit ilegal dengan pengamanan kebun tercium kuat, dimana kegiatan aktivitas pencurian terang terangan di siang hari, maupun pagi hari.

Warga juga mengungkapkan adanya dugaan indikasi kuat kerja sama antara oknum berseragam dengan pihak pengamanan perkebunan di wilayah Sei Semayang rayon 4 dan Kebun Klumpang. Dugaan ini menguat lantaran sawit hasil curian dapat keluar masuk secara bebas di areal perkebunan tanpa hambatan.

“Kalau tidak ada yang main, mana mungkin bisa lancar seperti itu, udah permainan itu, yang nyetor aman, yang gak nyetor ditangkap. Kalau tak percaya lihat aja, pagi setelah subuh dan mau magrib, banyak itu pencuri yang melansir sawit curian itu ke penadah” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Warga mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sebagai aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal biadab itu. Aktivitas adalah tindak pidana sesuai Undang Undang KUHP baru sesuai Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian dan pelaku Penadahan sesuai diatur dalam Pasal 591 hingga 593 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Praktik ini dinilai sangat merugikan negara, mencoreng citra institusi, serta menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, institusi TNI/Polri, dan manajemen PTPN Perkebunan Tandem grup untuk segera turun tangan. Melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai penadah dan pencuri ada yang merasa kebal hukum, yang setor aman, yang gak setor di tangkap” ujar warga kesal.

Hingga berita ini ditayangkan AD dan ST belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak PTPN 4 Regional I dan aparat penegak hukum setempat. Nikmatnya jadi pencuri diantara maling berseragam. (AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *